Fenomena Kotak Kosong Pilkada, Komisi II DPR Minta Warga Tetap Gunakan Hak Suara
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menilai fenomena kotak kosong atau calon tunggal di Pilkada 2024 merusak demokrasi. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak suaranya meski hanya ada calon kepala daerah tunggal.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak suaranya. Jangan golput dalam pilkada karena ini menyangkut tentang kepemimpinan di daerah masing-masing," ujar Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, Selasa (17/9/2024).
Menurut anggota Komisi di DPR yang mengurusi persoalan Pemilu dan Pilkada itu, diperlukan persiapan pada pelaksanaan pilkada jika kotak kosong yang menang di daerah tersebut. Guspardi menilai Pilkada ulang menjadi salah satu alternatif yang harus dilakukan pada tahun 2025 bila kotak kosong menang melawan cakada tunggal.
"Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025," ungkapnya.
Selain itu, Guspardi mendorong dilakukannya perbaikan regulasi yang dalam hal ini adalah Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghindari terjadinya fenomena calon tunggal kepala daerah melawan kotak kosong.
"Ke depan harus dilakukan perbaikan regulasi yaitu UU Pilkada. Jika regulasi soal pilkada itu diubah, dapat menutup kesempatan calon tunggal,” jelas Guspardi.