Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kembali Dipercaya, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos

Selasa, 28 Maret 2023 - 10:09:00 WIB
Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos
Pengemis dadakan di bulan Ramadhan. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.

"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperda-kan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," ujar dia. 

Terakhir, dia juga mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu dapat melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara. Dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos, mengingat terdapat oknum yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia. 

"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut