Fenomena Pengemis Dadakan di Bulan Ramadhan, Begini Kata Kemensos
Pemda, kata Romal dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 8/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB. Sebab, dia menyebut masing-masing kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penangan gelandangan dan pengemis dadakan ini.
"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperda-kan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," ujar dia.
Terakhir, dia juga mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu dapat melalui badan-badan yang memang secara resmi diakui oleh negara. Dalam hal ini mendapatkan izin dari Kemensos, mengingat terdapat oknum yang memanfaatkan kedermawanan masyarakat Indonesia.
"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," katanya.
Editor: Faieq Hidayat