Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Minta Maaf ke Masyarakat : Tak Ada Niat Menyerang Pihak Mana Pun

Senin, 17 Januari 2022 - 18:57:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Minta Maaf ke Masyarakat : Tak Ada Niat Menyerang Pihak Mana Pun
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand menyatakan membawa riwayat penyakit yang dideritanya. Ia mengklaim memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut