Ferdinand Hutahaean Sehat dan Siap Jalani Sidang Perdana Ujaran Kebencian
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dilaporkan dalam kondisi sehat. Ferdinand juga siap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
“Beliau sehat dan siap (jalani sidang perdana),” kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu.
Ferdinand Hutahaean awalnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Editor: Reza Fajri