Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Senin, 24 Januari 2022 - 15:51:00 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P-21. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Setelah ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka. Proses pelimpahan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan persiapan persidangan Ferdinand. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ferdinand juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Polisi telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ini. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi umum dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut