Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Bukan Ijazah Hanya Sertifikat Kehadiran 
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:01:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik
Ferdinand Hutahaean menyoroti dugaan pasal selundupan dalam PKPU terkait syarat pendidikan calon pemilu dan mekanisme pembuktian ijazah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand merujuk Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, dia menyinggung Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur kelengkapan persyaratan pencalonan berupa surat keterangan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ferdinand menilai ketentuan teknis dalam PKPU perlu diperiksa untuk memastikan mekanisme pembuktiannya tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Di sini ada dua dimensi pembuktian yang disiasati, administratif dan substantif," kata Ferdinand.

Menurutnya, dimensi administratif berkaitan dengan prosedur dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan. Sementara itu, dimensi substantif berkaitan dengan apakah calon benar-benar memenuhi kualifikasi pendidikan minimum yang ditentukan undang-undang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut