Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik
Ferdinand berpendapat, persoalan tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui apakah perubahan mekanisme pembuktian berpotensi membuat calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Dia juga menguraikan dua hal yang menurutnya perlu diperiksa untuk menilai dugaan penyimpangan norma oleh penyelenggara pemilu.
Pertama, pengetahuan KPU terhadap ketentuan undang-undang yang menetapkan syarat pendidikan minimum bagi calon. Kedua, pengetahuan penyelenggara mengenai kondisi pendidikan calon yang bersangkutan ketika aturan teknis dirumuskan.
Menurut Ferdinand, kedua aspek tersebut penting untuk menilai apakah terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan penyimpangan aturan. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan dugaan penyimpangan norma dalam PKPU itu kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana disinggung dalam materi tersebut, dinantikan untuk menguji persoalan yang dipersoalkan para pihak.
Editor: Donald Karouw