Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:00:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi
Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean menantang Menkeu Purbaya soal dana pemda yang mengendap di Rakyat Bersuara, Selasa (28/10/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Tak cuma itu, Ferdinand juga menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 158. Tercatat, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara Negara dan mengatur kekayaan Negara untuk didistribusikan kepada rakyat. Sehingga, mengatur uang Pemda dinilai tidak berkaitan.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucap dia.

Sementara, kata dia, pengelolaan Keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala daerah.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut