Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya soal Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank: Jangan Cuma Nyindir, Beri Solusi
Tak cuma itu, Ferdinand juga menyoroti aturan atau regulasi yang mengatur kewenangan Menkeu dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 158. Tercatat, kewenangan Menkeu di antaranya membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan kemudian menjadi bendahara Negara dan mengatur kekayaan Negara untuk didistribusikan kepada rakyat. Sehingga, mengatur uang Pemda dinilai tidak berkaitan.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucap dia.
Sementara, kata dia, pengelolaan Keuangan daerah telah diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2019, yang aturan turunannya adalah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala daerah.
Editor: Puti Aini Yasmin