Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan
Senin, 13 Februari 2023 - 21:31:00 WIB
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.
Editor: Rizal Bomantama