Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 29 November 2022 - 06:07:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/11/2022). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Senin (29/11/2022).

Dalam sidang itu, beragendakan pembuktian JPU melalui pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.

Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh ketua majelus hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard E atau Bharada E.

Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut