JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata menyuruh anak buahnya menerbitkan izin senjata api tanpa prosedur resmi.
Saksi Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan menyebut Ferdy Sambo meminta izin senjata untuk Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Sebut Kombes Susanto Ambil Baju Brigadir J, Arif Rachman: Saat Itu Saya Baru Tahu Ajudan Ferdy Sambo
Penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E dibuat secara dadakan, kilat, dan tak lengkap syaratnya.
"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di persidangan, Senin (28/11/2022).
Saksi Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J, lalu Menangis

Linggom menerima perintah dari Kayanma Polri, Kombes Pol Hari Nugroho berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api, pada 15 Desember 2021.
"Bapak Kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang'. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan Kayanma," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News