Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Kalapas Pastikan Tak Ada Perbedaan Perlakuan
Jumat, 25 Agustus 2023 - 08:51:00 WIB
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Menolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Editor: Rizal Bomantama