Ferdy Sambo Dipastikan Sudah Terima Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Ferdy Sambo sudah menerima petikan sidang atau putusan pemecatan sebagai anggota Polri. Sebelumnya banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, petikan pemecatan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut diterima langsung oleh Ferdy Sambo.
"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Dedi memastikan, pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.
"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi.