Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Aturan Pelaksanaannya
Dalam Pasal 10, dipaparkan bahwa Polisi Komisariat Daerah dalam Pasal 3 ayat 1 harus membentuk sebuah regu penembak yang terdiri atas seorang bintara, dua belas orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile.
Regu penembak nantinya tidak memggunakan senjata organiknya dan berada di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Terpidana juga bisa menjalani hukuman mati secara berdiri, duduk atau berlutut.
Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian aturan Ferdy Sambo divonis mati berdasarkan Undang-undang.
Editor: Puti Aini Yasmin