Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung : Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam vonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2023).
Menurut dia, jaksa juga berhasil membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim juga menerapkan Pasal 340 terhadap Sambo.
"Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor: Faieq Hidayat