Ferdy Sambo dkk Bakal Ditahan di 3 Tempat, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:03:00 WIB
Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.
“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Editor: Rizal Bomantama