Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dkk Bakal Ditahan di 3 Tempat, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:03:00 WIB
Ferdy Sambo dkk Bakal Ditahan di 3 Tempat, Putri Candrawathi di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J bakal ditahan di tiga tempat. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW. Mereka dituntut dengan dugaan tindak pidana obstruction of justice.

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Jampidum Fadil Zumhana mengatakan kedua berkas digabungkan sesuai dengan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar lebih efektif dalam proses persidangan.

“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut