Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Jawab Serangan Balik Kabareskrim soal Bisnis Tambang Ilegal: Laporan sudah Saya Sampaikan

Selasa, 29 November 2022 - 13:33:00 WIB
Ferdy Sambo Jawab Serangan Balik Kabareskrim soal Bisnis Tambang Ilegal: Laporan sudah Saya Sampaikan
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjawab serangan balik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal dugaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: MPI/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjawab serangan balik Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal dugaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sambo menegaskan laporan penyelidikan kasus tersebut telah selesai dan dilaporkan kepada pimpinan.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus malah menduga pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang setoran.

Jawaban atas tudingan Kabareskrim itu disampaikan Ferdy Sambo di sela persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dijalaninya hari ini, Selasa (29/11/2022).

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo mengatakan pihaknya telah meminta keterangan baik dari Ismail Bolong maupun Kabareskrim dalam menyelesaikan penyelidikan itu. Dia menyarankan tindak lanjut penyelidikan itu ditanyakan kepada pimpinan Polri.

"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan kepihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," tutur Sambo.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tudingan dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.

Isu suap ini muncul berkaitan dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Namun, Komjen Agus membantah menerima uang tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut