Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Senin, 22 Mei 2023 - 09:47:00 WIB
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Ajukan Kasasi ke PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis matinya. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).

"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (28/4/2023).

Ferdy Sambo cs sebelumnya sudah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Namun, dalam putusan banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut