Firli Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat 1 Desember
JAKARTA, iNews.id - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan telah dilayangkan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan terhadap Firli dilayangkan penyidik, Selasa (28/11/2023) hari ini.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Firli bakal dimintai keterangan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat (1/12/2023) mendatang. Firli bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB.
Akses Khusus Firli Bahuri ke Gedung KPK Disetop, Nawawi: Diperlakukan sebagai Tamu
"(Diperiksa) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Kapolri soal Tersangka Baru Selain Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL: Kita Lihat Saja
Adapun dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Ade.
Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Lagi Syahrul Yasin Limpo
Editor: Donald Karouw