Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim

Senin, 27 November 2023 - 13:57:00 WIB
Kapolri soal Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak, Biar Diuji Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan hak yang bersangkutan. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebut gugatan itu merupakan hak Firli.

"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang yang mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan," kata Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dia meminta para penyidik siap mempertanggungjawabkan penetapan tersangka Firli dalam sidang praperadilan tersebut.

"Sebaliknya penyidik itu juga harus melakukan yang sama, dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut," katanya.

Dia pun menyerahkan bukti-bukti penetapan Firli sebagai tersangka kepada hakim untuk diuji di sidang praperadilan.

"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," kata Listyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut