Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK Kamis Besok
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Barhuri. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian SYL.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” katanya.
Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucapnya.
Tumpak menjelaskan, keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahur. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal 4 ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
Editor: Donald Karouw