Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Langsung Ditahan?

Jumat, 01 Desember 2023 - 06:09:00 WIB
Firli Bahuri Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Langsung Ditahan?
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) hari ini. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli untuk pertama kalinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023) hari ini. Akankah penyidik akan langsung melakukan penahanan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut pukul 09.00 WIB.

"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB akan hadir," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Firli Bahuri tidak sendiri menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memanggil Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Keduanya diperiksa di gedung yang sama Bareskrim Polri.

"Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik," katanya.

Namun apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan? Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya buka suara soal penahanan Ketua KPK nonaktif tersebut. Proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, Senin (27/11/2023).

Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut