Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:53:00 WIB
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP, Selasa (23/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjadi tergugat.

Objek yang digugat ini berbeda dari permohonan pertama yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai tergugat.

Pada gugatan pertama, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut