Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Artis Onadio Leonardo Diperiksa usai Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember

Senin, 04 Desember 2023 - 13:37:00 WIB
Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Rabu 6 Desember
Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memanggil Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan kepada Firli Bahuri pada Minggu (3/12/2023) lalu.

"Surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," kata Trunoyudo, Senin (4/12/2023). 

Dia mengatakan, pemeriksaan rencananya digelar di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.

"Tim penyidik (yang memeriksa) gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya. 

Diketahui, polisi menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada 22 November 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup.

Firli diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dia terancam pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut