Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Pastikan Sesuai UU

Jumat, 04 November 2022 - 16:31:00 WIB
Firli Bahuri Periksa Lukas Enembe di Papua, KPK Pastikan Sesuai UU
KPK menegaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Lukas Enembe diketahui sudah dua kali mangkir panggilan KPK.

"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pertemuan Firli dan Lukas dilakukan di tempat terbuka. Bahkan, pertemuan tersebut juga dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," tutur Ali.

Ali menjelaskan dalam pertemuan itu tidak ada kode etik yang dilanggar. "Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK dipimpin Firli rampung memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua, Lukas Enembe Kamis (3/11/2022) kemarin.

Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Pemeriksaan kesehatan sekaligus permintaan keterangan Lukas sebagai tersangka hanya berlangsung selama sekira 1,5 jam.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut