Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yadi, Kamis (23/11/2023).
Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi. Penetapan tersangka itu telah menyelamatkan masa depan KPK.
"Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
