Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Ade Safri mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan periode 2020-2023.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dan beberapa saksi ahli lainnya. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan 8 orang ahli. Diantaranya empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta seorang ahli bidang multimedia," kata Ade Safri.
Editor: Donald Karouw