Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK

Kamis, 23 November 2023 - 08:03:00 WIB
Firli Bahuri Tersangka, Eks Penyidik KPK: Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK
Ketua KPK Firli Bahuri didesak mundur dari jabatan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” ujar Yadi, Kamis (23/11/2023).

Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang turut membersihkan KPK dari pengaruh korupsi. Penetapan tersangka itu telah menyelamatkan masa depan KPK.

"Masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Ade Safri mengatakan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan periode 2020-2023. 

Dalam kasus ini, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dan beberapa saksi ahli lainnya. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan 8 orang ahli. Diantaranya empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi dan satu orang ahli digital forensik serta seorang ahli bidang multimedia," kata Ade Safri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut