Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Formappi: Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPR Tumpul

Kamis, 21 Desember 2017 - 22:58:00 WIB
Formappi: Fungsi Legislasi dan Pengawasan DPR Tumpul
DPR diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya terutama terkait fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran. (Foto: Koran Sindo/dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR sepanjang 2017 masih mengecewakan. Dari tiga fungsi utama DPR yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, semuanya dinilai tumpul.

"DPR kerap meng-counter evaluasi kinerja mereka khususnya di bidang legislasi dengan alasan bagi DPR kualitas lebih penting dibanding kuantitas. Argumentasi ini lebih kepada apologi ketimbang bentuk pertanggungjawaban,” kata Manajer Peneliti Formappi Lucius Karus dalam konferensi pers "Catatan Kinerja DPR Tahun 2017" di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Peneliti Formappi Akbar mengatakan, fungsi pengawasan tidak berjalan baik seperti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan APBN maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Ini seperti pada UU Otonomi Khusus (otsus) di tiga daerah yakni Papua, Aceh dan DI Yogyakarta.

“Meskipun sudah dibentuk tim khusus, namun hasilnya belum terlihat secara signifikan. Misalnya berupa revisi terhadap UU tersebut atau mendorong dikeluarkannya perda (peraturan daerah) khusus," kata Akbar.

Begitu juga dengan pelaksanaan APBN, kata Akbar, banyak di antaranya temuan BPK terhadap pelaksanaan anggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh DPR, misalnya pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 di mana ada 1.239 temuan yang memuat 2.021 permasalahan.

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah penilaian tersebut. Dia mengklaim produk legislasi DPR bukan karena lemahnya kinerja DPR. “Misalnya, banyak dalam pembahasan RUU tingkat I, pewakilan pemerintah tidak hadir bahkan sampai berbulan-bulan lantaran masih adanya perbedaan sikap di internal pemerintah maupun faktor lainnya," kata Supratman.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut