Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Real Daerah

Sabtu, 18 Desember 2021 - 18:34:00 WIB
Forum Honorer PGRI Jatim Minta Formasi Pengangkatan ASN PPPK Sesuai Kondisi Real Daerah
Ketua FH PGRI Jawa Timur Ilham Wahyudi bersama  Waka FH PGRI Jatim Moh Abror dan M. Sekretaris FH PGRI Jatim Agus saat bertemu Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat reses di Jatim, Sabtu (18/12/2021). (Foto: Dok. DPD).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Forum Honorer (FH) PGRI Jawa Timur (Jatim) berharap agar pengajuan formasi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru dan tenaga kependidikan honorer 2022 dimaksimalkan. Pengajuan disesuai kondisi real di daerah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua FH PGRI Jawa Timur Ilham Wahyudi bersama  Waka FH PGRI Jatim Moh Abror dan M. Sekretaris FH PGRI Jatim Agus saat bertemu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat reses di Jatim, Sabtu (18/12/2021).

Turut mendampingi dalam pertemuan itu, Wakil Ketua PGRI Jatim Bambang Sutjipto dan Sekretaris PGRI Jatim Winardi. Selama ini, langkah yang diambil pemerintah pusat ternyata ditafsir berbeda oleh pemerintah daerah. 

"Buktinya belum maksimalnya pengajuan formasi di daerah. Formasi yang diajukan hanya sedikit. Dengan alasan gaji ASN PPPK akan membebani DAU di masing-masing daerah," ujar Ilham.

Dia menuturkan, pemerintah sebenarnya menyediakan sebanyak 1.002.616 formasi seperti disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yaitu pemerintah akan merekrut 1 juta guru ASN PPPK di 2021. Namun pengajuan dari Pemda hanya 506.252 formasi. 

"Artinya ada jatah formasi sebanyak 496.364 yang belum diambil oleh Pemda. Namun yang lulus seleksi ASN PPPK Tahap 1 yang diumumkan pada Jumat (8/10/2021) tercatat sebanyak 173.329 guru honorer," tuturnya.

Selain itu, kata dia FH PGRI Jatim juga meminta adanya afirmasi berdasarkan masa kerja dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). 

"Pemerintah hanya mengakomodir penurunan nilai ambang batas (penurunan passing grade) sedangkan tambahan afirmasi berupa masa kerja atau masa pengabdian belum tersentuh," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut