FPI Dilarang, Gerindra Tanya Mekanisme Peringatan Pembubaran
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokman mempertanyakan kepada pemerintah perihal mekanisme atau proses peringatan kepada FPI sebelum resmi diputuskan untuk dibubarkan.
Terkait pembubaran FPI, Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar terlalu banyak karena informasi yang dia dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa. Namun demikian, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU tentang Ormas.
"Khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis , penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).