FPI Nilai Janggal Putusan Pencabutan SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Sangat Cepat dan Tiba-Tiba
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai ada kejanggalan dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 itu bersifat tiba-tiba.
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro heran, permohonan praperadilan SP3 kasus tersebut langsung disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” ujar Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Padahal, kata dia tim hukum FPI telah lebih dahulu mengajukan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021. Nomor urut perkara, yaitu 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang.
Sedangkan normor perkara praperadilan kasus dugaan chat mesum, yaitu 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. “Jadi dia Nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi