Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif
Advertisement . Scroll to see content

Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:48:00 WIB
Fraksi di DPR Masih Terbelah soal Definisi Terorisme
Anggota DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan mengenai definisi terorisme dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih alot. Sebagai jalan tengah, akhirnya disepakati dua alternatif definisi terorisme untuk mengakomodasi sikap fraksi di DPR yang masih terbelah.

"Dalam rapat Tim Perumus revisi UU Terorisme hari ini menyepakati adanya dua rumusan definisi terorisme yang akan diputuskan dalam Pleno Pansus bersama pemerintah untuk memutuskan yang akan digunakan," kata anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Alternatif pertama, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Arsul menjelaskan delapan fraksi menghendaki adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam batang tubuh definisi terorisme. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.

"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak diperlukan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," kata Arsul.

Dia mengatakan Pansus akan melaksanakan Rapat Pleno untuk mengambil keputusan alternatif definisi mana yang akan disepakati. Selain itu, menurut dia, sepanjang sisa waktu hingga Rapat Pleno akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar menyetujui alternatif dua definisi terorisme.

"Akan ada lobi-lobi terhadap dua fraksi agar alternatif dua yang menjadi pilihan karena mengakomodasi semua kepentingan fraksi di DPR berdasarkan aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dan elemen masyarakat terkait definisi terorisme," ujarnya.

Dia menjelaskan kalau revisi UU Terorisme diputuskan besok dalam Rapat Pleno Pansus bersama pemerintah, maka itu merupakan pengambilan keputusan tingkat I. Menurut dia, persetujuan hasil revisi UU tersebut terbuka peluang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018) namun tergantung hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang diikuti pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut