Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM: UU Antiterorisme Mengingatkan Kita pada UU Subversif
Advertisement . Scroll to see content

2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah

Rabu, 23 Mei 2018 - 14:47:00 WIB
2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah
Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih. (Foto:bphn.go.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme, yaitu definisi terorisme. Pemerintah mengajukan dua alternatif definisi terorisme.

Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih mengatakan, dua definisi tersebut memperhatikan usulan dari berbagai pihak. Harapanya, definisi tidak multitafsir.

"Dua definisi tersebut adalah bentuk kesepakatan bulat dari pemerintah dan kami sudah memperhatikan dengan seksama usulan yang masuk," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Definisi terorisme alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut