2 Alternatif Definisi Terorisme Versi Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme, yaitu definisi terorisme. Pemerintah mengajukan dua alternatif definisi terorisme.
Ketua Tim Perumus Pemerintah RUU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih mengatakan, dua definisi tersebut memperhatikan usulan dari berbagai pihak. Harapanya, definisi tidak multitafsir.
"Dua definisi tersebut adalah bentuk kesepakatan bulat dari pemerintah dan kami sudah memperhatikan dengan seksama usulan yang masuk," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Definisi terorisme alternatif pertama, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, yaitu terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.