Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RAKYAT BERSUARA: Fredrich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati
Advertisement . Scroll to see content

Fredrich dan Dokter Bimanesh Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Jumat, 12 Januari 2018 - 09:20:00 WIB
Fredrich dan Dokter Bimanesh Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Pemeriksaan keduanya merupakan perdana sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana mencegah, menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.

"Pemanggilan terhadap dua orang tersangka ini sudah kami sampaikan suratnya tanggal 9 Januari dan direncanakan diperiksa Jumat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Fredrich dan Bimanesh diduga melakukan persekongkolan memanipulasi data medis untuk memasukan Setya Novanto agar bisa rawat inap di RS Medika Permata Hijau. KPK menduga keduanya telah bekerja sama agar Setya Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang namanya sudah diajukan KPK ke Kepolisian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bimanesh merupakan dokter yang pernah merawat Setya Novanto akibat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau.

Keduanya disangkakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12  tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut