Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:35:00 WIB
Fredrich Yunadi Mangkir dari Panggilan KPK
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Richard).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, datang ke gedung lembaga antirasuah itu untuk memastikan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya yang diajukan Kamis (11/1/2018) kemarin telah diterima oleh KPK.

 “Jadi kemarin kami buat surat ke KPK minta penundaan pemeriksaan hari ini karena kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Fredrich. Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami datang ingin menanyakan apakah permohonan yang kami ajukan diterima atau tidak?” ujar Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sapriyanto berharap penundaan pemeriksaan Fredrich diterima oleh KPK. Jika permohonan tersebut ditolak, dia meminta agar lembaga superbody itu mau mengagendakan pemeriksaan kembali. Sapriyanto mengaku sudah berbicara dengan administrator penyidikan KPK untuk membahas permohonan tersebut. Dia pun memastikan Fredrich saat ini masih berada di Jakarta dan tidak akan menghindar dari KPK.

“(Fredrich) ada. Enggak kemana-mana. Masih di Jakarta. Ada di Jakarta kok. Kan kami buat surat ini dikabulkan apa enggak. Kalau dikabulkan berarti bisa ditunda kalau enggak, bisa diagendakan lagi. Kan baru pemanggilan pertama,” kata Sapriyanto.

Menurut dia, pihaknya saat ini juga sedang mengajukan sidang kode etik kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas masalah Fredrich. Sapriyanto mengatakan, surat pengajuan sidang kode etik itu baru akan diajukan hari ini karena pihaknya masih menunggu surat keputusan penundaan pemeriksaan oleh KPK.

“Ya, kalau hukum acara pasti bisa dua kali. Satu kali dipanggil enggak hadir, dua kali enggak hadir, yang ketiga kali baru dijemput. Tapi enggak main jemput aja. Apalagi kami sudah mengajukan surat penundaan ke KPK,” ucap Sapriyanto.

Dia mengaku sebelumnya tidak melihat adanya kode etik yang dilanggar Fredrich selama menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Setya Novanto. Akan tetapi, setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Fredrich dengan dugaan memanipulasi rekam medis, Sapriyanto menganggap itu masalah yang serius.

"Makanya kami ingin buktikan ada atau enggak. Karena kalau ada hukum yang dilanggar berarti ada kode etik yang dilanggar juga. Kasih kami kesempatan dulu lah, kan sama-sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses ini," tutur Sapriyanto.

KPK sebelumnya menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana mencegah, menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung (obstruction of justice) penyidikan kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.

Selain Fredrich KPK juga menetapkan status tersangka terhadap dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, lantaran diduga melakukan persekongkolan memanipulasi data medis untuk memasukkan Novanto ke dalam kamar rawat inap di RS tersebut. KPK menduga keduanya (Fredrich dan Bimanesh) telah bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut