Gaji Anggota KPPS 2024 per Orang dan Santunan Kecelakaan Kerja, Segini Nominalnya
JAKARTA, iNews.id - Gaji anggota KPPS 2024 per orang menarik perhatian publik. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan panitia bersifat sementara yang dibentuk oleh PPS guna melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Dengan tugas tersebut, setiap orang yang tergabung dalam KPPS akan mendapatkan honor sesuai dengan jabatannya. Pada Pemilu 2024, KPU telah mengajukan kenaikan gaji dari Pemilu sebelumnya.
Kenaikan gaji tersebut diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Sementara itu, keputusan kenaikan gaji yang sudah disepakati oleh Kementerian Keuangan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lantas, berapa gaji anggota KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024? Simak rinciannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari laman KPU, Kamis (14/12/2023).
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp1,3 juta
Ketua: Rp1,5 juta
Anggota: Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp1,05 juta
Gaji Pantarlih Pemilu 2024: Rp1 juta
Ketua: Rp1,2 juta
Anggota: Rp1,1 juta
Satlinmas: Rp700 ribu
Ketua: Rp8,4 juta
Anggota: Rp8 juta
Sekretaris: Rp7 juta
Pelaksana: Rp6,5 juta
Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024: Rp 6,5 juta
Ketua: Rp6,5 juta
Anggota: Rp6 juta
Satlinmas LN: Rp4,5 juta
Selain mendapatkan honor, badan ad hoc Pemilu 2024 juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Catat Permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Editor: Simon Iqbal Fahlevi