Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029

Selasa, 01 Oktober 2024 - 20:33:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI. Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI merupakan topik yang sering menjadi sorotan publik.  Sebagai wakil rakyat yang bertugas dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. 

Rincian ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara.

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok ini dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan ini mencakup:

Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 504.000 per bulan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut