Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK
Advertisement . Scroll to see content

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029

Selasa, 01 Oktober 2024 - 20:33:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI. Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak)

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 201.600 per bulan

Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa

Tunjangan Kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan Komunikasi Intensif:

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000 per bulan
  • Ketua DPR: Rp 5.250.000 per bulan

Fasilitas Tambahan

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Sekadar informasi, pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. 

Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih resmi dilantik dalam acara yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti baru bagi para wakil rakyat yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencerminkan penghargaan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara. Dengan kompensasi yang mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan, diharapkan para anggota DPR RI dapat bekerja dengan lebih efektif dan profesional dalam mewakili kepentingan rakyat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut