Gaji Kepala Badan Gizi Nasional: Kontroversi Penundaan dan Penjelasan Resminya
JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Badan Gizi Nasional menjadi topik penting yang menarik perhatian banyak pihak, terutama bagi mereka yang ingin berkarir di lembaga ini. Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia melalui berbagai program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oleh karena itu, mengetahui besaran gaji Kepala Badan Gizi Nasional dan pegawai lainnya sangat penting sebagai gambaran kondisi keuangan di lembaga ini.
Pada tahun 2025, gaji pegawai Badan Gizi Nasional, termasuk Kepala BGN, mengikuti ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Gaji pokok untuk pegawai ASN di BGN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan III dan IV, yang biasanya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan D-4/S1 hingga S-2, gaji pokok berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Khusus untuk Kepala Badan Gizi Nasional, yang merupakan pejabat struktural, gaji biasanya berada di golongan yang lebih tinggi dan disertai tunjangan jabatan yang signifikan. Namun, perlu dicatat bahwa hingga awal Mei 2025, seluruh pejabat struktural BGN, termasuk Kepala BGN, belum menerima gaji mereka karena proses administrasi dan regulasi yang masih dalam tahap penyelesaian.
Meskipun BGN memiliki pagu anggaran yang besar, sekitar Rp71 triliun untuk tahun anggaran 2025, realisasi penyerapan anggaran belanja pegawai masih sangat rendah. Hingga saat ini, baru sekitar 0,01% dari anggaran belanja pegawai yang terealisasi, yaitu sekitar Rp386 juta dari pagu Rp3,52 triliun.
"Kami memahami kekhawatiran pegawai terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan. Saat ini, kami masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan pegawai BGN. Setelah regulasi tersebut selesai, kami pastikan pembayaran gaji dan tunjangan akan segera direalisasikan,” kata Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana di Jakarta.
Selain pegawai ASN, BGN juga mempekerjakan tenaga di program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan ahli gizi. Gaji pekerja MBG berkisar sekitar Rp2 juta per bulan, dan pemerintah memastikan bahwa gaji tersebut tidak dipotong untuk premi BPJS Ketenagakerjaan, melainkan premi tersebut dibayarkan oleh BGN secara penuh untuk melindungi tenaga kerja secara sosial.
Pembayaran gaji untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ahli gizi program MBG mulai cair pada awal tahun 2025 setelah proses administrasi selesai, meskipun gaji pegawai struktural BGN secara keseluruhan masih tertunda.