Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya!
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas dan wewenang petugas KPPS, di antaranya mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, dan menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu.
Lalu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Serta, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai gaji petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi