Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Tugas dan Masa Kerjanya
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024 dan Tugasnya, Berikut Rinciannya

Senin, 18 Desember 2023 - 20:33:00 WIB
Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024 dan Tugasnya, Berikut Rinciannya
Gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya jadi informasi menarik yang penting untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, bagi kamu yang akan melakukan seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024. 

Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 29-30 Desember 2023. 

KPPS adalah bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Pembentukan PPS tersebut paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Lalu, berapa gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023). 

Gaji Saksi KPPS Pemilu 2024

Melansir laman resmi KPU, gaji saksi KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan Pemilu 2019. Di mana, gaji di saat itu sebesar Rp500.00. Adapun, di tahun 2024 saksi akan mendapatkan gaji Rp1.100.000. 

Tak hanya itu, ketua KPPS Pemilu 2024 akan mengantongi gaji Rp1.200.000. Nominal tersebut tentu naik Rp550.000 jika dibandingkan dengan gaji pada Pemilu 2019 silam. 

Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas saksi di TPS Pemilu 2024 sebagai berikut, 

  1. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  2. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  6. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikianlah gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut