Gaji Saksi di TPS Pemilu 2024 dan Tugasnya, Berikut Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya jadi informasi menarik yang penting untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, bagi kamu yang akan melakukan seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024.
Masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Lalu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada 29-30 Desember 2023.
KPPS adalah bagian dari badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Pembentukan PPS tersebut paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Lalu, berapa gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023).
Melansir laman resmi KPU, gaji saksi KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan Pemilu 2019. Di mana, gaji di saat itu sebesar Rp500.00. Adapun, di tahun 2024 saksi akan mendapatkan gaji Rp1.100.000.
Tak hanya itu, ketua KPPS Pemilu 2024 akan mengantongi gaji Rp1.200.000. Nominal tersebut tentu naik Rp550.000 jika dibandingkan dengan gaji pada Pemilu 2019 silam.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tugas saksi di TPS Pemilu 2024 sebagai berikut,
Demikianlah gaji saksi di TPS Pemilu 2024 dan tugasnya. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja