Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Gakumdu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kampanye Luhut dan Sri Mulyani

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 16:17:00 WIB
Gakumdu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kampanye Luhut dan Sri Mulyani
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin. (Foto: iNews.id/Willdan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sentra Penengakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah membahas dugaan kampanye Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di forum International Monetary Fund (IMF).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin mengatakan, pembahasan dilakukan pada Jumat (19/10/2018). Pembahasan tersebut untuk melakukan sejumlah klarifikasi.

"Bagaimana kelanjutannya dan laporan terkait Luhut dan SMI (Sri Mulyani Indrawati) kemarin sore sudah dibahas dalam tahapan pertama. Itu kasus masih dalam pembahasan, jadi kami belum bisa memberikan informasi detailnya," ujar Afifuddin dalam acara Polemik MNC Trijaya Network bertajuk, Pemilih Milenial dan Masa Depan Bangsa di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Dia berharap semua pihak bersabar menunggu hasil penelusuran yang dilakukan. Maka itu, dia belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani di acara IMF.

"Kami tidak mau mendahului pembahasan dari Gakumdu, sedang dibahas. Setelah semua terklarifikasi ada hal yang bisa kita sampaikan pasti kami sampaikan," ucapnya.

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kampanye di acara IMF. Pada saat itu Luhut dan Sri Mulyani mengarahkan petinggi IMF untuk mengubah simbol acungan jari sebelumnya dua menjadi satu jari.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut