Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 09 November 2023 - 17:09:00 WIB
Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di kasus korupsi BTS 4G. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Hakim juga memvonis Galumbang denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Galumbang Menak pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut