Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 09 November 2023 - 17:09:00 WIB
Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di kasus korupsi BTS 4G. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.

Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

Diketahui, Galumbang merupakan terdakwa kelima yang telah divonis hakim dari total 14 terdakwa dan tersangka korupsi BTS Kominfo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut