Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, divonis enam tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga memvonis Galumbang denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Galumbang Menak pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.