Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU
JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3). Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu (23/3/2024).
Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23.
"Ini yang menjadi inti persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang kita hadapi saat ini. Nepotisme itu melahirkan abuse of power," ungkap dia.
Todung mengatakan gugatan ini diajukan bukan semata-mata karena persoalan Ganjar dan Mahfud. Lebih dari itu, gugatan ini dilakukan untuk menyelematkan demokrasi Indonesia.
"Jadi tantangan kita bersama adalah membangun Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita," tutupnya.