Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:42:00 WIB
Ganjar Mahfud Gugat Hasil Pilpres, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan PSU
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyerahkan dokumen permohonan PHPU di MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)  Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro juga dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Dia berharap rakyat Indonesia mendapat keadilan.
 
“Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” kata Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut