Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh

Senin, 31 Juli 2023 - 20:49:00 WIB
Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dan Bacapres Ganjar Pranowo. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo melakukan pertemuan dengan ratusan purnawirawan TNI-Polri yang digelar di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (30/7/2023). Pertemuan bertajuk 'Ngopi Bareng Ganjar Pranowo' ini juga dihadiri Relawan Gapura Nusantara (RGN).

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai banyaknya purnawirawan yang hadir dalam pertemuan itu menandakan dukungan penuh terhadap Ganjar Pranowo.

"Keberadaan banyak perwira TNI-Polri memberikan dukungan penuh kepada Ganjar Pranowo karena melihat kekuatan integritas yang ada pada Ganjar Pranowo dan partai-partai pendukungnya," kata 
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang akrab disapa Nuning itu, Senin (31/7/2023).

Nuning mengatakan Ganjar Pranowo merupakan anak dari seorang anggota Polri. Meski rekam jejaknya sipil, namun Ganjar dinilai dapat memahami dinamika sistem pertahanan keamanan negara. 

"TNI-Polri membutuhkan presiden yang punya komitmen bagi terjaganya marwah TNI-Polri seperti halnya selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, Nuning mengungkapkan hal itu penting mengingat tantangan ke depan berbagai ancaman bisa saja terjadi. 

"Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional. Namun, juga dalam bentuk nonkonvensional yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris, dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor)," ujarnya.

Sebagai informasi, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut