Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh

Senin, 31 Juli 2023 - 20:49:00 WIB
Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dan Bacapres Ganjar Pranowo. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman itu terdiri atas tiga jenis yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN yaitu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut