Ganjar Ngopi Bareng Purnawirawan TNI-Polri, Susaningtyas NH Kertopati: Sinyal Dukungan Penuh
Senin, 31 Juli 2023 - 20:49:00 WIB
Ancaman itu terdiri atas tiga jenis yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PSDN yaitu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.
Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di antaranya serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Editor: Rizal Bomantama